Ini Kata MK Soal Presiden 2 Periode Maju Jadi Cawapres
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan jika presiden yang telah menjabat selama dua periode dapat diangkat menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari cnnindonesia.com, Senin, 12 September 2022.
Fajar berkaca dari Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dia menegaskan tak ada peraturan yang melarang presiden 2 periode untuk menjadi cawapres pada periode berikutnya.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan," ujarnya.
Namun tentu saja hal ini lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden.