Pemerintah Setujui Formasi 2150 PPPK Pemkab Siak Tahun 2022
RIAU24.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dokumen tersebut diterima oleh Bupati Siak Alfedri di Jakarta, bersempena pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 yang dipimpin Menteri PANRB Azwar Anas.
Bupati Siak Alfedri mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 432 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN dilingkungan Pemkab Siak Tahun disetujui sebanyak 2150 formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran ini oleh pemerintah pusat.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1539 formasi PPPK nantinya akan dialokasikan untuk rekrutmen tenaga guru. 575 tenaga kesehatan dan 35 tenaga teknis. Alhamdulillah untuk tenaga pendidik guru dan tenaga Kesehatan, Kementerian PAN dan RB menyetujui seluruh usulan kebutuhan ASN kita, hanya saja untuk tenaga teknis, dari 51 formasi yang diusulkan 35 formasi yang dikabulkan” ujar Alfedri usai acara.
Khusus untuk rekrutmen PPPK formasi guru yang mendominasi rincian formasi disetujui, Alfedri menjelaskan nantinya akan ada tiga mekanisme seleksi guru ASN yang rencananya akan dilaksanakan pemerintah pada tahun ini, diantaranya penyelesaian tenaga guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian/ verifikasi guru honorer negeri, dan seleksi tes.
“Penyelesaian pasing grade bagi guru dimaksud, yaitu penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 ditempat tugasnya masing-masing atau di satuan Pendidikan yang membutuhkan. Pesertanya yaitu guru lulus pasing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021 baik dari THK – II, Guru Sekolah Negeri, lulusan PPG dan Guru Swasta” jelasnya.