Afghanistan: Taliban Akan Melarang TikTok dan PUBG Dalam 90 Hari
RIAU24.COM - Sebulan lagi, larangan lain untuk warga Afghanistan. Taliban mengatakan akan melarang penggunaan aplikasi berbagi video TikTok dan video game populer PubG di negara itu dalam tiga bulan ke depan.
Sejak organisasi teroris merebut kekuasaan di negara itu, berbagai platform media dan situs web telah diblokir karena menerbitkan informasi yang dianggap tidak bermoral oleh kelompok tersebut. Hak dan fungsi media di negara Asia Selatan itu telah dibatasi sejak pengambilalihan Taliban.
Dalam sebuah konferensi dengan pejabat dari sektor keamanan dan administrator hukum syariah, Taliban mengumumkan bahwa mereka akan melarang kedua aplikasi tersebut di Afghanistan dalam jangka waktu tersebut, Khaama Press melaporkan.
Penyedia layanan telekomunikasi dan internet di negara tersebut telah diberitahu tentang larangan tersebut dan telah diminta untuk mematuhi aturan dalam waktu yang ditentukan.
Najibullah Haqqani, menteri komunikasi, mengatakan, "Kami telah memblokir 23,4 juta situs web. Mereka mengubah halaman mereka setiap saat. Jadi, ketika Anda memblokir satu situs web, situs lainnya akan aktif," lapor TOLO News.
zxc2
Berbicara pada saat itu, Ahmad Masoud Latif Rai, wakil menteri komunikasi pemerintah, mengecam Facebook karena menolak bekerja sama dengan Taliban dalam moderasi konten online.
Ada perubahan besar dalam budaya media negara, termasuk penutupan lebih dari setengah juta outlet media; larangan sejumlah saluran dan situs web; peningkatan pembatasan kerja; kekerasan, dan ancaman terhadap jurnalis.
Sejak kelompok itu berkuasa, lebih dari 45 persen jurnalis telah meninggalkan pekerjaan mereka, dan pembatasan yang semakin meningkat terhadap media di Afghanistan juga telah menuai kecaman luas dalam skala global. ***