Menu

Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil Fasilitasi Nelayan Dapatkan Perlindungan kerja

Ramadana 26 Sep 2022, 09:45
Saat giat sosialisasi perlindungan kerja bagi nelayan di Inhil
Saat giat sosialisasi perlindungan kerja bagi nelayan di Inhil

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil Muhammad Ridwan mengatakan, terdapat lima program yang dicover oleh BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun bagi pekerja bukan penerima upah, program perlindungan yang dipilih adalah program JKK, JKM dan JHT. Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni kecelakaan kerja yang mengakibatkan sakit, cacat, atau meninggal dunia.

“Yang menimbulkan cedera pada tubuh kita dari luar itu tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Menurut Ridwan, tidak ada kerugian mendaftar sebagai pengguna BP Jamsostek, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari masyarakat sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Dengan demikian, kita tidak perlu khawatir lagi akan segala resiko yang mungkin terjadi saat bekerja karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Apalagi lanjutnya, biaya yang dicover BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya.

Halaman: 123Lihat Semua