6 Tersangka dan Perannya dalam Tragedi Kanjuruhan Termasuk Perintah Tembak Gas Air Mata
Tersangka selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Tersangka berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Tragedi Kanjuruhan bermula saat polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton sepak bola usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Polisi menyatakan gas air mata itu ditembakkan karena sejumlah suporter Arema turun ke lapangan.
Gas air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada para suporter di lapangan, tetapi penembakan juga diarahkan ke penonton di tribun sehingga membuat massa panik. Penonton pun berlarian dan berdesak-desakan menuju pintu keluar.
Menurut catatan polisi, setidaknya 131 orang meninggal dunia akibat tragedi tersebut. Korban berjatuhan karena sesak napas dan terinjak saat berusaha keluar dari stadion diduga setelah gas air mata ditembakkan aparat.
(***)