Cabuli Perempuan Mengalami Gangguan Mental, HR Warga Bengkalis Diringkus Satreskrim
Selanjutnya korban pergi menggunakan sepeda dari rumah setibanya di depan Hotel Wisata datang seorang laki-laki bernama HR (tersangka red,) dan menahan sepeda korban dan memaksa korban untuk menepi dan kemudian meletakkan sepeda korban dipagar Hotel.
"Tersangka membawa korban ke daerah Damon disebuah rumah kosong dan memaksa korban untuk masuk kedalam kamar setelah masuk kedalam kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka HR,"ujarnya.
Merasa tidak senang dan selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Polres Bengkalis.
Dan team Opsnal Polres Bengkalis, berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK, MH melalui Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto memerintahkan kepada tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Setelah diketahui, pelaku berada dirumahnya, tim langsung melakukan pengerebekan dirumah terduga pelaku HR , di Jalan Sudirman Kelurahan Damon yang saat itu sedang santai diruang tengah rumahnya dan langsung diserahkan ke Unit PPA.
"Pasal 286 KUHP berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama lamanya 9 tahun penjara,"pungkasnya.