Besok KPK Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Yogyakarta
RIAU24.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK sudah menerima jadwal sidang perdana tiga terdakwa atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Dareah Istimewa Yogyakarta oleh Pengadilan Tindak Pidaan Korupsi (Tipikor) DIY.
Terdakwa terdiri dari, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS), Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW), dan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH).
"Sesuai dengan penetapan hari sidang majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang diterima Tim Jaksa dengan perkara terdakwa Edy Wahyudi dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, mengutip Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Adapun agenda perdana persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK akan digelar pada Kamis (3/11/2022) besok.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan besok," ucap Ali
Untuk sementara, kata Ali, penahanan tiga terdakwa ini masih dilakukan oleh KPK dengan dititipkan di Rutan KPK, Jakarta.