Menu

Heboh Politik Uang 2024 Melalui e-Wallet

Azhar 28 Nov 2022, 19:07
Ilustrasi. Sumber: Flip
Ilustrasi. Sumber: Flip

RIAU24.COM - Temuan politik uang melalui e-wallet menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Saat ini peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu disebut masih sangat umum untuk mengawasi hal sespesifik politik uang elektronik.

Alhasil, Bawaslu mengaku membutuhkan kebijakan lain seperti surat putusan, SE Bawaslu dan lainnya dikutip dari kompas.com, Senin, 28 November 2022.

"Sehingga kalau harus beradaptasi dengan situasi kekinian, maka dibutuhkan kebijakan-kebijakan lain, boleh melalui surat keputusan, SE (surat edaran) Bawaslu, dan sebagainya," sebutnya.

Dari sana, Bawaslu disebut akan memasukkan politik uang via e-wallet sebagai salah satu unsur indeks kerawanan Pemilu 2024 yang sedang disusun.

Penyusunan indeks kerawanan pemilu juga akan menunjukkan langkah yang dapat ditempuh Bawaslu untuk mengawasi politik uang digital ini di tengah kekosongan hukum.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu maka boleh jadi muncul perdebatan apakah pemberian uang digital via e-wallet dapat dianggap politik uang atau tidak.

"Kan tidak ada definisi yang saklek dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Dalam undang-undang disebutnya 'memberikan/menjanjikan barang/sesuatu'. Dia tidak menyebutkan eksplisit politik uang," ujarnya.