Menu

Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE

Amastya 29 Nov 2022, 09:05
Pemerintah bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE /aptika.kominfo.go.id
Pemerintah bakal menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE /aptika.kominfo.go.id

RIAU24.COM - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa pemerintah akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini disampaikan oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM. Edward mengatakan penghapusan itu dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Itu KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang di dalam UU ITE," kata Edward di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (28/11/2022) dikutip sindonews.com.

Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan, keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Eddy.

Eddy menilai, pemerintah memasukan ketentuan dalam UU ITE ke dalam RKHUP agar tidak terjadi disparitas.

Halaman: 12Lihat Semua