Polda Riau Sita 91 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja
Berdasarkan pengakuan, TAR dan RIZ diketahui berperan sebagai kurir yang menerima order. Sedangkan RIO berperan membawa sabu-sabu ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui kapal penyeberangan rakyat dan diturunkan di Selinding, Kota Dumai.
RIO mengakui sabu-sabu tersebut dikirim oleh seseorang yang dipanggil uncle dari Malaysia sebagai becak laut menggunakan speed boat ke Pulau Rupat.
"Tersangka TAR dan RIZ ini dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila pekerjaan telah selesai. Keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp800 ribu dan telah habis untuk ongkos perjalanan," kata Sunarto.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.
***