Syahrial ST MSi Sosialisasi Peraturan Tentang Ketertiban Umum Nomor 1 Tahun 2016
RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Nomor 1 Tahun 2016. Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial ST MSi mengatakan bahwa ketertiban umum adalah suatu keadaan yang aman, suatu kondisi adanya keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran dilakukan di tempat-tempat umum.
Tentang dan bebas gangguan atau kekacauan yang dapat menimbulkan kesibukan demi mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma- norma yang ada.
“Sosialisasi Perda saat ini ditujukan kepada para siswa saat itu bertujuan agar mereka mengetahui bahwa ketertiban umum ada peraturan daerahnya,”ungkap Wakil Ketua I DPRD Syahrial, Rabu 21 Desember 2022.
Menurutnya, salah satu untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat di Kabupaten Bengkalis yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah dalam menciptakan ketertiban umum yang mampu melindungi warga serta prasarana daerah dan kelengkapannya.
“Tujuan dari sosialisasi peraturan Daerah ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam usaha menjaga dan memelihara ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup yang secara tidak langsung menunjang pembangunan yang berkesinambungan,” ucap Syahrial lagi.
Syahrial mengatakan bahwa peraturan Daerah ini meliputi ketertiban jalan, angkutan jalan, angkutan ferry dan sungai, tertib jalur hijau, ruang terbuka hijau dan tempat umum, tertib sungai, kolam dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib tempat hiburan dan keramaian kemudian tertib peran serta masyarakat.