Menu

Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang oleh KPU, Bawaslu: Sudah Sesuai Aturan

Amastya 27 Dec 2022, 08:58
Bawaslu menyebutkan keputusan KPU untuk meloloskan Partai Ummat verifikasi ulang sudah sesuai aturan
Bawaslu menyebutkan keputusan KPU untuk meloloskan Partai Ummat verifikasi ulang sudah sesuai aturan

RIAU24.COM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Partai Ummat untuk melakukan verifikasi administrasi ulang di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sesuai aturan.

Hal ini disampaikan oleh Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu.

Puadi mengatakan mekanisme verifikasi tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022) dikutip sindonews.com.

Kemudian Puadi menjelaskan, seluruh tahapan pelaksanaan hasil verifikasi administrasi ulang Partai Ummat merujuk pada pasal 123 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Meskipun begitu, dia mengatakan akan mengawasi prosesnya.

Diketahui sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat lolos lolos proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Halaman: 12Lihat Semua