Komisi II Dukung Rekonsiliasi Penghitungan Lifting Migas, Husaimi: Pemprov Riau Harus Punya Data
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu mengatur DBH minyak bumi dibagi dengan imbangan 85 persen untuk pemerintah pusat dan 15 persen untuk pemerintah daerah.
"Menurut saya DBH untuk kita terlalu kecil, Harus kita tagih itu ke pusat. Saya khawatir terlalu tinggi cost recovery yang dihitung SKK Migas. Oleh karena itu, kita minta pusat terbuka dalam penghitungan DBH ini, sehingga nanti jelas," tegasnya.
Belum lagi masalah adanya dana transfer tunda bayar DBH dari pemerintah pusat ke daerah yang risikonya ditanggung Pemprov Riau.
"Ini kan tahu-tahu ada tunda bayar dan tunda salur. Pemerintah pusat tak boleh menunda itu karena kewajiban kita di daerah tak bisa ditunda. Kalau kita mau jujur hari ini pembagian untuk kita belum layak," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menyarankan rekonsiliasi penghitungan lifting daerah penghasil diaktifkan kembali, saat rapat antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/12/22).
Gubri menyebutkan, dulu ada rekonsiliasi data ke daerah secara rutin membahas lifting tersebut 3 bulan sekali. Bahkan sebutnya, dulu DBH juga begitu.