Soal Covid 19, Pemerintah Indonesia Tak Lagi Wajibkan Tes Antigen dan PCR
RIAU24.COM - Kebijakan terbaru pemerintah Indonesia soal Covid 19 adalah dengan tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes swab antigen dan PCR.
Hal ini menyusul keputusan sebelumnya yang mana pemerintah telah mencabut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilakukan beberapa tahun lalu karena wabah Covid 19.
Pernyataan tak wajib lagi Tes Antigen dan PCR disampaikan langsung oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Budi mengatakan, pemerintah tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes swab antigen dan PCR sebagai syarat untuk menjalankan kegiatan dengan dicabutnya kebijakan PPKM.
"Tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Kendati demikian, Budi tetap menganjurkan masyarakat untuk melakukan tes antigen atau PCR jika merasakan gejala Covid 19.
Ia menjelaskan, tes PCR dan antigen merupakan cara untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi Covid 19 atau tidak. Menurut dia, hal itu tak berbeda dengan penggunaan termometer untuk mengecek suhu ketika seseorang merasa demam.
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa kemungkinan sakit," kata Budi.
Ia melanjutkan, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan bahwa tes swab bisa dilakukan di seluruh apotek asalkan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Budi juga membuka kemungkinan bahwa orang yang positif Covid 19 diperbolehkan beraktivitas di luar rumah selama tetap mengenakan masker.
"Jadi kalau ada positif lapor saja, kalau lapor, PeduliLindunginya enggak dihitamkan. Jadi bukan berarti dia enggak boleh ke mana-mana tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan menularkan orang lain," kata Budi.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut PPKM mulai Jumat (30/12/22) sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Kendati demikian, masyarakat harus tetap mengenakan masker ketika berada di tengah kerumunan maupun di dalam ruangan serta tetap mengikuti vaksinasi Covid 19.
Adapun selama ini hasil negatif tes swab antigen maupun PCR kerap kali dijadikan syarat untuk melakukan perjalanan atau mengikuti sejumlah kegiatan, khususnya bagi mereka yang belum divaksinasi.
(***)