Menu

Parpol, Presiden dan Pengusung Diharapkan Tak Putus Hubungan

Azhar 13 Jan 2023, 14:43
Presiden RI Joko Widodo dan Ketum koalisi. Sumber: Detik.com
Presiden RI Joko Widodo dan Ketum koalisi. Sumber: Detik.com

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan menyebutkan relasi antara presiden dan partai politik pengusung dinilai tidak boleh terputus.

Alasannya karena relasi antara partai politik pengusung dengan presiden disebut sebagai suatu hal yang sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia dikutip dari republika.co.id, Jumat, 13 Januari 2023.

"Relasi antara presiden dan partai politik pengusung tidak boleh terputus," sebutnya.

Menurutnya, ruang andil yang besar bagi partai politik tersebut dapat dilihat dari pasal 6A ayat (2) dan pasal 8 ayat (3) UUD 1945. 

Aturan itu mengatur soal peran partai politik mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden.

"Maupun saat presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua