Menu

Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Benarkah Ferdy Sambo Akan Berlindung di Balik Kekhilafan?

Rizka 24 Jan 2023, 09:10
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

RIAU24.COM - Setelah jaksa membacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Hari ini, Selasa (24/1) agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melansir liputan6.com, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memprediksi jika mantan Kadiv Propam Polri itu akan berlindung di balik 'kekhilafan' atas kejadian pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

"Saya menduga basis pembelaan Ferdy Sambo adalah, tindak pidana karena kekhilafan akibat kemarahan yang diluar kontrol dirinya atau dalam keadaan ketidaksadaran," kata Sugeng, Senin (23/1).

Menurut Sugeng, sebagaimana keterangan Sambo yang seolah-olah menyatakan tengah dalam kondisi emosional ketika mendengar laporan istrinya dilecehkan sebagaimana disebut kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Ditambah kultur budaya sosial Ferdy Sambo yang memiliki budaya Siri Na Pacce, selaku orang dari Suku Bugis, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga akan masuk dalam nota pembelaan nanti.

"Basis pembelaan ini, menjadi tumpuan dalam kasus Sambo. Agar kedua dia juga mengungkap soal kultur dirinya dengan latar belakang budaya yang meninggikan soal kehormatan keluarga. Itu ada latar belakang, kultural soal teori-teori sosialnya. Jadi saya duga itu (akan masuk Pleidoi)," katanya.

Sugeng mengatakan, gambaran prediksinya itu dengan memakai dalih emosi akibat pelecehan yang dialami Putri. Bisa jadi argumentasi pembelaan Sambo yang diharapkan akan mendapatkan keringanan hukuman dari hakim saat vonis.

"Sambo menyadari tidak ada celah dirinya akan bebas dari hukuman pidana kasus pembunuhan tersebut. Sambo juga berharap adanya tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh hakim, tetapi sebagai suatu pembunuhan biasa," kata dia.

Adapun sidang pleidoi hari ini, Selasa (24/1) dengan pembacaan pleidoi dari terdakwa Ferdy sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kemudian dilanjutkan pada hari Rabunya (25/1), dengan agenda pembacaan pleidoi dari Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Para terdakwa kasus perintangan penyidikan juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.