Inilah Rekam Jejak Rasmus Paludan Si Pelaku Pembakar Al-Quran
Pada April 2022, Rasmus mengklaim telah membakar satu salinan Al-Quran di depan Masjid Raslatt di kota selatan Swedia, Jonkoping.
Polisi Swedia menolak permohonan Rasmus yang mengajukan izin untuk menggelar demonstrasi pembakaran kitab suci umat Islam pada 1 Mei, yang bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia.
Dilansir BBC, pada 2020 Rasmus, dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena sejumlah pelanggaran termasuk rasisme. Dia dihukum karena mengunggah video anti-Islam di saluran media sosial partainya.
Rasmus mendapatkan hukuman penjara yang ditangguhkan karena rasisme pada 2019. Dia juga menghadapi 14 dakwaan, termasuk rasisme, pencemaran nama baik dan mengemudi secara berbahaya.
Rasmus dipecat sebagai pengacara kriminal dan dilarang mengemudi selama setahun.
(***)