Menu

Kemenlu Ajukan Nota Protes Soal Jemaah Umrah Indonesia Dipenjara 2 Tahun Atas Tuduhan Pelecehan

Amastya 25 Jan 2023, 09:55
Kemenlu berikan nota protes ke Arab Saudi soal WNI yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas dugaan kasus pelecehan seksual saat Umrah /
Kemenlu berikan nota protes ke Arab Saudi soal WNI yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas dugaan kasus pelecehan seksual saat Umrah /

RIAU24.COM Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengajukan Nota protes ke Kemlu Arab Saudi soal Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan berinisial MS yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Diketahui, MS diduga telah melecehkan perempuan asal Lebanon saat ibadah umrah pada November 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Joedha Nugraha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

”Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak pernah menerima informasi soal sidang yang dijalani oleh MS. Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Joedha Nugraha, Senin (23/1/2023) dikutip sindonews.com.

Joedha mengatakan, KJRI di Jeddah juga menunjuk pengacara untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua