Menu

Bergaji Rp 1 Juta Perbulan, KPU Riau Rekrut Pantarlih

Riko 30 Jan 2023, 18:53
Nugroho Notosusanto
Nugroho Notosusanto

"KPU Riau sudah meminta kepada KPU Kab/Kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan Pantarlih agar prosesnya berjalan sesuai prosedur," kata Nugi. 

Lanjut Nugi, sesuai Pasal 47 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada,  Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. Di ayat 2 Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.   

"Sedangkan pada Pasal 48 (1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. (2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat," paparnya. 

Berikut Syarat Umum dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih :

Syarat Umum

1. Warga Indonesia

Halaman: 123Lihat Semua