MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Wakil MPR: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Harus Dihentikan!
"MPR akan mengawal putusan MK ini. Kita harus menegakan konstitusi," tuturnya.
Dia menjelaskan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD, sedangkan lembaga yang bisa melakukan amendemen dan menetapkan UUD hanya MPR.
Syarief juga menyatakan dalam beberapa kesempatan pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amendemen UUD pada periode ini.
Dia juga mengingatkan, putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut.
"Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara," tegasnya.
Oleh karena itu, Syarief menegaskan, jika ada pihak-pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut.