DPRD Riau Ingin 'Selamatkan' Jonli dari Jabatan Komisaris PT PIR
RIAU24.COM - DPRD Provinsi Riau ingin 'Menyelamatkan' putra terbaik Riau yaitu Jonli dari permasalahan hukum ke depan. Pasalnya Jonli saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) di perusahaan BUMD Riau yaitu di PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menganggap Jonli masih sebagai pejabat daerah. Padahal beliau sudah pensiun beberapa tahun lalu dan sekarang ditunjuk dan ditetapkan Presiden RI menjabat sebagai pejabat pusat, tertanggal 12 Januari 2023.
"Berdasarkan Petikan (SK) Presiden RI nomor 1/M tahun 2022 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama, telah mengangkat Jonli dalam jabatan fungsional ahli utama terhitung mulai tanggal pelantikan 12 Januari 2023," kata Zulkifli, di Gedung DPRD Riau, Kamis (9/2/2023).
Jonli ditetapkan sebagai pengawas fungsional utama dari kementrian ketenagakerjaan untuk wilayah Riau. Selain itu dalam mengemban tugas, beliau juga akan bertanggungjawab kepada 3 instansi, yakni inspektur jendral, inspektur utama dan inspektur daerah di Pemerintahan Pusat (Kementrian).
"Di Indonesia, ada 26 orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden RI untuk mengemban tugas sebagai pengawas fungsional utama. Hanya satu orang dari Riau yaitu urutan ke - 25 Jonli, yang mendapat tugas tersebut. Artinya masa pensiun Jonli kelahiran 1962 ini akan di perpanjang kedepan menjadi umur 65 tahun," jelas Zulkifli.
Kembali ke persoalan PT PIR, Pemprov Riau bisa tetap bisa mengangkat Jonli sebagai Komut, asalkan jumlah komisaris ditambah 1 orang dari pusat, 3 orang dari Pemda dan 1 orang dari independen. Sementara saat ini, jumlah komisaris hanya 2 orang yakni 1 dari Pemda (Jonli) dan 1 dari independen.
Namun jika tetap dipaksakan jumlah Komisaris PT PIR 2 orang, sedangkan Jonli saat ini sudah berstatus pegawai pusat, maka akan ada terjadi beberapa persoalan. Pertama beliau akan menerima tunjangan ganda, kedua bisa berlawanan dengan aturan dan hukum berlaku.
Sebaliknya, jika ditetapkan jumlah komisaris 5 orang, tentu juga akan menjadi beban berat bagi PT PIR. Jadi, permasalahan ini harus dituntaskan dengan baik, karena persoalan tersebut juga menyangkut dengan pemilik saham tertinggi yaitu Gubernur Riau, Bupati Siak dan Bupati Rohil.
Saat ini solusi terakhir adalah di BKD Riau. Diharapkan BKD bisa berkonsultasi dengan pusat terkait status dan tunjangan Jonli. Sehingga Jonli bisa 'Terselamatkan' dari permasalahan kedepan.
"Jadi kami dari DPRD tidak ada niat untuk mencekal Jonli untuk menjabat sebagai komisaris di PT PIR. Namun kami ingin menyelamatkan beliau. Karena permasalahan ini menyangkut juga kepada Gubernur Riau dan pemilik saham lainnya. Maka Pemprov harus bijak menyikapi persoalan ini," tegas Zulkifli.