Seungri eks Big Bang Bebas dari Penjara Lebih Cepat
RIAU24.COM - Mantan anggota BigBang Seungri telah resmi dibebaskan dari penjara. Sebelumnya ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas sembilan dakwaan termasuk mediasi prostitusi dan penggelapan dana bisnis pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu.
Sempat membantah dan menjadi perdebatan hebat di media Korea Selatan, akhirnya ia mengaku dan sejak itu, Seungri memutuskan untuk mundur dari industri hiburan Korea.
Seorang pejabat dari Kementerian Kehakiman mengkonfirmasi laporan mantan anggota BigBang telah dibebaskan dari penjara 2 hari lebih awal dari jadwal. Pejabat itu menyatakan bahwa Seungri telah bebas dari hukumannya hari ini.
"Seungri, mantan anggota Big Bang, dibebaskan dari Penjara Yeoju pagi ini,” kata Kementerian Kehakiman Korea Selatan dilansir melalui Allkpop pada 9 Februari 2023.
Keputusan tersebut dilakukan setelah 2 banding terpisah. Seungri akhirnya dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara dan denda 1,1 miliar Won ($874.571,17 USD).
Diketahui pada Mei tahun lalu, ia mengaku bersalah atas 9 dakwaan termasuk ajakan prostitusi, penggelapan, pelanggaran undang-undang kekerasan seksual (pembuatan konten seksual secara ilegal), kebiasaan berjudi.
Dalam dakwaan tersebut disebut sebagai tokoh kunci di tahun 2018 yang memiliki sangkut paut dengan skandal besar lainnya yakni klub Burning Sun. Seharusnya, ia akan dibebaskan pada 11 Februari 2023 mendatang, namun media Korea Selatan telah mengatakan bahwa idol kpop itu sudah resmi bebas pada hari ini, 10 Februari 2023.