Desa Dayun di Usul Desa Antikorupsi, Tim KPK Buktikan Melalui Observasi
RIAU24.COM - SIAK- Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan pemerintah kabupaten Siak lewat program desa antikorupsi tahun 2023 mengusulkan kampung dayun sebagai percontohan desa antikorupsi yang bisa merwakilan desa dari tiap-tiap provinsi ke tingkat nasional.
“Program desa anti korupsi ini, merupakan program unggulan KPK di mulai sejak 2022 lalu. Hari ini kita mendampingi tim observasi program desa antikorupsi tahun 2023 KPK RI di kampung dayun, Kecamatan Dayu, kabupaten Siak,”ujar Arfan Usman di temui usai acara di dayun.
Di usulnya kampung dayun dalam penilaian observasi program desa antikorupsi tahun 2023, menurutnya kampung dayun dinilai baik, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa, di buktikan dengan adanya sarana prasarana dan peran aktif masyarakat dalam membangun desa juga baik.
“Kita berharap observasi program desa antikorupsi tahun 2023 dapat memenuhi 18 indikator penilaian. Sehingga desa dayun di tetapkan sebagai desa anti korupsi di Indonesia dan menjadi kiblat bagi desa lain, untuk belajar bagaimana pemanfaatan dana desa yang baik, transparan dan akuntabel,”sambung Arfan.
Ketua tim observasi program desa antikorupsi tahun 2023 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anisa Nurlitasari mengatakan program desa antikorupsi dibentuk bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari sebuah desa.
Dana desa dimulai sejak tahun 2015 hingga 2022 kemarin, dana yang sudah digelontorkan pemerintah pusat cukup besar, berjumlah Rp 468 triliun dimana setiap desa bisa mendapatkan dana Rp 900 juta samapi dengan Rp 1,2 Milyar. Tujuan dana desa untuk mensejahterakan masyarakat desa, tapi bagaimana dengan pengelolaannya, apa pengelolaannya sudah benar. Apakah sudah paham terkait pemanfaatannya.