Menu

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Kejati Riau

Chairul Hadi 28 Feb 2023, 12:55
Tarmizi saat berada di Kejati Riau
Tarmizi saat berada di Kejati Riau

RIAU24.COM - Tim Tangkap Buron (Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil melacak keberadaan Tarmizi SY. Terhadap oknum Notaris itu selanjutnya dieksekusi setelah 4 tahun menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tarmizi merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Untuk itu, dia divonis selama 2 tahun penjara dan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sejak dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 September 2017 lalu, Terpidana diduga kabur hingga akhirnya bisa ditangkap Tim Tabur Kejati Riau pada Selasa 28 Februari 2023.

"Buronan lebih kurang 4 tahun. Hasil kerja keras kita, khususnya dari Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana berhasil tadi ditemukan. Selanjutnya akan kita laksanakan eksekusi ke Lapas Pekanbaru," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan.

Penangkapan Tarmizi ini dilakukan Tim Tabur Kejati Riau di sebuah rumah makan di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, tim yang dipimpin M Rasyid selaku Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau berhasil melacak keberadaannya di sana.

Terpidana Tarmizi SY diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak pernah datang. Sehingga Korps Adhyaksa itu melakukan upaya pencarian.

Halaman: 12Lihat Semua