Kota Ini Mencabut Aturan Masker Covid 19 Terlama di Dunia Setelah 959 Hari
RIAU24.COM - Setelah 959 hari atau tiga tahun yang panjang, kota Hong Kong akhirnya mengajukan adies terhadap mandat masker Covid 19 kontroversial yang didatangkan untuk mencegah penyebaran virus.
Langkah itu akan mulai berlaku mulai 1 Maret dan menunjukkan bahwa pemerintah sedang mencari cara untuk mengembalikan beberapa kemiripan kenormalan.
"Kami pikir ini adalah waktu terbaik untuk membuat keputusan ini. Ini adalah pesan yang jelas untuk menunjukkan Hong Kong melanjutkan kenormalan," kata Kepala Eksekutif City John Lee dikutip Reuters.
Hong Kong adalah salah satu kota terakhir di dunia yang masih memiliki mandat masker.
Sementara sebagian besar negara di seluruh dunia membuka diri secara bertahap dengan mayoritas melonggarkan mandat masker jauh lebih awal, Hong Kong terus mengikuti garis yang ditetapkan oleh Beijing.
Aturan itu pertama kali diberlakukan pada 29 Juli 2020, dan mengarahkan individu untuk memakai masker di semua tempat umum. Gagal mematuhi aturan dapat membuat pihak berwenang menampar denda hingga $ 1.275 (HK$ 10.000).
Setelah banyak kritik, pihak berwenang Hong Kong pada Desember tahun lalu memutuskan untuk mencabut kode kuning yang kontroversial yang memaksa penduduk menggunakan aplikasi untuk memasuki tempat mana pun.
Pada bulan yang sama, pelonggaran lebih lanjut dari aturan jarak sosial kota diumumkan dan persyaratan hasil RAT (tes antigen cepat) negatif Covid 19 yang sebelumnya diwajibkan juga dibatalkan.
Pembatasan covid yang parah memiliki efek negatif pada ekonomi Hong Kong. Isolasi global berarti bahwa industri pariwisata benar-benar hancur dan ekonomi pusat keuangan Asia menyusut 3,5 persen pada tahun 2022.
Selain itu, populasi Hong Kong menyusut secara dramatis selama periode Covid.
Menurut laporan, negara itu mengalami eksodus 187.000 orang dalam tiga tahun terakhir ketika penduduk melarikan diri ke padang rumput yang lebih aman.
(***)