Sering Bagi-bagi Sembako Sampai Buat Acara di Hotel Mewah, dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik?
Untuk sumbangan, diberikan oleh perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART.
Sumbangan juga bisa bersumber dari perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rpw juta per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Atau berasal dari perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Untuk bantuan keuangan bersumber dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian dari DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.
Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.