Pemkab Siak Dukung Penuh Pelaku Usaha Wajib Miliki Sertifikasi Halal
RIAU24.COM - Siak- Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan sesuai undang-undang nomor 33/2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal itu, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
"Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Ini awal bagi Indonesia, untuk menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia", ucap Husni, saat membacakan sambutan tertulis Kemenag RI, dalam acara Mandatory Sertifikasi Halal Kabupaten Siak, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak.
Selanjutnya, dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (sef-declare).
"Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", jelasnya.
Kemudian, Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.