Sengketa Lahan Di Dayun Siak Tak kunjung Usai, Lahan Masyarakat Banyak Diklaim PT DSI
RIAU24.COM - SIAK- Permasalahan sengketa lahan di Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Merempan, Kabupaten Siak antara PT Duta Swakarya Indah dengan masyarakat tak kunjung usai, Banyak lahan milik masyarakat yang diklaim oleh PT DSI masuk dalam perizinan PT DSI, sementara masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah.
"HGU belum ada, IUP terbit, itu mal administrasi, sudah pasti ada pidananya itu. Apalagi ada hak di dalamnya seperti SKT, SKGR dan SHM. Mestinya sebelum memberikan izin itu dicek dulu. Ada satu hamparan wilayah sudah dikasih hak oleh pemerintah, itu namanya dienclave (dikeluarkan), jelas Dr Robintan Sulaiman ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya lantai 3 RSP Auditor, Kompleks Mutiara Taman Palem Jakarta Barat, Senin (20/3/2023).
Kata dia, prosedur penerbitan IUP itu sangat panjang dengan memperhatikan sejumlah aspek. Apabila IUP diterbitkan sebelum adanya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), maka status IUP tersebut bisa dikatakan palsu dan seluruh operasional yang berdasarkan IUP tersebut dinyatakan ilegal.
"(Otomatis IUP, red) prosesnya palsu, batal! Dari awal operasional hingga sekarang ilegal. Proses IUP itu panjang, awalnya izin prinsip itu dikasih harus ada HGU dulu. Kalau izin prinsipnya belum ada, bagaimana ceritanya? Ibarat baju sudah disiapkan, tapi orangnya belum ada. Seharusnya, HGU dulu lalu pengecekan RTRW, Izin Prinsip dan terakhir ada IUP dan lain-lain," jelas The One and Only, Dr Robintan.