Sengketa Lahan Di Dayun Siak Tak kunjung Usai, Lahan Masyarakat Banyak Diklaim PT DSI
Dipaparkannya, soal adanya dugaan mal administrasi itu dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yakni kategori minor dan mayor.
"Kategori minor seperti salah ketik, tapi kalau sudah ada pemalsuan, RTRW melarang dan masih dipaksakan itu pidana namanya (mal administrasi kategori, red) mayor," jelas dia.
Sebelumnya pada tahun 2003 dan 2004, Bupati Siak Arwin AS pernah menolak memberikan izin dengan alasan bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Siak. Namun, pada 2006 lalu, dia akhirnya mengeluarkan izin lokasi tersebut.
"RTRW tidak bisa dibatalkan, itu urusannya pemerintah pusat. Ada aturan hukumnya, ketika aturan diatas dipermainkan di bawah maka aturan dibawah batal. RTRW itu kebijakan nasional," tegasnya.
Dijelaskan dia, ketika pemerintah mengeluarkan izin konsesi, itu sudah melalui proses yang jelas dan kajian yang panjang.
"Karena negara tidak mau gagal dalam mengeluarkan kebijakan. Karena kalau gagal negara rugi, karena negara perlu income seperti retribusi, pajak dan lain-lain sebagainya. Konsesi dikeluarkan, negara membutuhkan kontribusi berupa penerimaan negara bukan pajak," jelasnya.