Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
RIAU24.COM - Majalis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarat menguatkan vonid Pengadilan Negeri jakarta Selatan (PN jaksel) atas Ferdy Sambo, terdskawa kasusu dugaan pembunuhan berencana brigadir J Alias Yoshua Hutabarat.
Dengawn demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhkan hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.
"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," lanjut Hakim Singgih.
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa hajya menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
(***)