8 Rapor Merah Presiden Jokowi dari PKS di Hari Buruh Internasional
RIAU24.COM - Wakil Ketua DPP PKS bidang Ketenagakerjaan, Indra membeberkan rapor merah Presiden Jokowi di hari buruh internasional 2023.
"PKS memberikan rapor merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," sebutnya dikutip dari rmol.id, Senin, 1 Mei 2023.
Beberapa poinnnya seperti:
1. Mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia.
2. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur.
3. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh.