BPJamsostek Pekanbaru Panam Paparkan Manfaat Perlindungan Kepesertaan Bagi Pekerja Media dan Jurnalis
RIAU24.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyatakan para pekerja media atau jurnalis juga bisa mengalami risiko saat menjalankan aktivitasnya di lapangan. Karena itu diperlukan perlindungan sosial bagi pekerja tersebut sehingga dapat mengantisipasi risiko yang terjadi.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam, Herdian R. Juniawan menyebutkan pekerja media juga punya hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah, sehingga hak tersebut dituangkan dalam program yang dijalankan oleh BPJamsostek. Hal ini disampaikannya saat diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru dengan tajuk Perlindungan Kesejahteraan Pekerja Media dan Jurnalis Dalam Dunia Kerja.
"Kami sendiri dari BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ungkapnya Sabtu (13/5/2023).
Menurutnya untuk kepesertaan bagi pekerja ini, ada beberapa segmen yang dilayani pihaknya yaitu pekerja penerima upah (PPU), bukan penerima upah (BPU), lalu jasa konstruksi (jakon), serta pekerja migran Indonesia (PMI).
Dia mengakui untuk perlindungan ini diberikan dengan cara mendaftarkan diri sebagai peserta. Bagi segmen PPU misalnya pekerja media dengan kontrak perusahaan, untuk perusahaan skala menengah besar itu wajib mengikuti 4 program perlindungan JKK, JKM, JHT, JP lalu perusahaan skala kecil 3 program JKK, JKM, dan JHT, kemudian perusahaan skala mikro 2 program yaitu JKK, dan JKm.
Selanjutnya untuk pekerja media yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan atau jurnalis lepas, bisa mengikuti dari segmen BPU dengan pilihan mengikuti 2 program JKK dan JKm yang iuran perbulannya Rp16.800, sedangkan untuk 3 program JKK, JKm, dan JHT iurannya perbulan Rp36.800.