BPJamsostek Pekanbaru Panam Paparkan Manfaat Perlindungan Kepesertaan Bagi Pekerja Media dan Jurnalis
"Sama seperti pekerja lainnya, kami melindungi peserta yang bekerja sesuai aktivitas kerjanya. Apabila jurnalis ini bertugas di tengah malam dan mengalami kecelakaan kerja itu tetap diberikan perlindungan dan kami bayarkan tagihan berobatnya. Profesi lain itu misalnya ojek yang mengantarkan orang atau pesanan dini hari juga kami lindungi bila mengalami kecelakaan kerja," ujarnya lewat siaran persnya.
Pihaknya berharap para pekerja media menyadari pentingnya perlindungan sosial tersebut. Bagi perusahaan media tentu diminta untuk membayarkan iuran tepat waktu agar kepesertaan bagi pekerjanya berstatus aktif, sedangkan bagi pekerja media atau jurnalis lepas bisa mendaftarkan diri serta menjadi peserta dengan membayarkan iuran rutin setiap bulannya.
Ketua AJI Pekanbaru, Eko Faizin menyebutkan di Provinsi Riau memiliki ribuan media dan jurnalis yang bekerja di industri tersebut. Sehingga perlu diberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan sosial pada saat bekerja dan beraktivitas di lapangan.
"Kami berharap dengan diskusi ini akan meningkatkan pemahaman jurnalis tentang pentingnya kepesertaan jaminan sosial termasuk ketenagakerjaan, sehingga bisa membantu jurnalis pada saat terjadi risiko sosial di lapangan dan adanya kepesertaan jaminan sosial ini dapat membantu menghadapi kondisi tersebut,"katanya.
Adapun kegiatan ini juga dihadiri organisasi jurnalis lainnya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pekanbaru, LBH Pekanbaru, serta diikuti langsung oleh puluhan jurnalis dari Pekanbaru, Dumai, dan daerah lainnya.