Uskup Agung Canterbury Desak Gereja Anglikan Uganda Untuk Tolak Undang-undang Anti-LGBT
RIAU24.COM - Uskup Agung Canterbury, Justin Welby, telah mengajukan permohonan tegas kepada Gereja Anglikan Uganda untuk mengecam undang-undang anti-LGBT yang baru diberlakukan di negara tersebut.
Uskup Agung menekankan bahwa umat Anglikan di seluruh dunia seharusnya tidak mendukung undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Kristen yang diajarkan dalam Injil.
Undang-undang anti-LGBT Uganda
Undang-undang tersebut, yang disetujui oleh Presiden Yoweri Museveni pada bulan Mei, menjatuhkan hukuman berat karena terlibat dalam hubungan sesama jenis.
Di Uganda, seks gay sekarang dapat dihukum penjara seumur hidup. Selain itu, homoseksualitas yang diperparah, yang mencakup penularan HIV, membawa hukuman mati.
Pengenalan undang-undang ini telah memicu kekhawatiran dan kecaman luas dari aktivis dan organisasi hak asasi manusia secara global.
Kekhawatiran yang diajukan oleh Uskup Agung Justin Welby
Mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam, Uskup Agung Justin Welby menulis surat kepada Uskup Agung Stephen Kaziimba, Primat Uganda, mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya mengenai sikap Gereja.
Dia menekankan bahwa tidak ada provinsi dalam Komuni Anglikan yang boleh mendukung undang-undang diskriminatif seperti itu, karena bertentangan dengan resolusi, ajaran, dan esensi Injil yang dibagikan oleh Anglikan di seluruh dunia.
"Tidak ada pembenaran bagi provinsi mana pun dari Komuni Anglikan untuk mendukung undang-undang semacam itu tidak dalam resolusi kita, tidak dalam ajaran kita, dan tidak dalam Injil yang kita bagikan," ucapnya.
Uskup Agung Welby mengakui konteks historis pemerintahan kolonial di Uganda dan meyakinkan bahwa seruannya bukanlah upaya untuk memaksakan nilai-nilai Barat pada komunitas Anglikan Uganda.
Sebaliknya, Paus menekankan bahwa niatnya adalah untuk mengingatkan mereka tentang komitmen yang telah kita buat sebagai Anglikan untuk memperlakukan setiap orang dengan perhatian dan rasa hormat yang layak mereka dapatkan sebagai anak-anak Allah.
Sikap Uskup Agung Kaziimba
Sesuai Reuters, Uskup Agung sebelumnya menyatakan terima kasih atas pemberlakuan undang-undang anti-gay, mengklaim bahwa homoseksualitas sedang dipaksakan di Uganda oleh ‘aktor asing’ yang menyamar sebagai aktivis hak asasi manusia.
Dia berpendapat bahwa tindakan semacam itu bertentangan dengan keyakinan agama dan budaya penduduk Uganda.
Gereja Uganda dan hak-hak LGBT
Gereja Uganda, yang mewakili sekitar 36 persen dari 45 juta penduduk negara itu, telah berada di garis depan Konferensi Masa Depan Anglikan Global (GAFCON), sebuah kelompok konservatif dalam Komuni Anglikan.
Pada bulan April, GAFCON bahkan mengumumkan hilangnya kepercayaan pada Uskup Agung Welby karena dukungannya untuk pemberkatan serikat sesama jenis di gereja-gereja.
(***)