Pemkab Bengkalis Sosialisasi Soal Perbup No 46 Bagi PNS
RIAU24.COM -BENGKALIS - Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik H. Alfakhrurrazy membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 46 tahun 2022 tentang pedoman pemberian tugas belajar dan keterangan belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kamis 15 Juni 2023.
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 46 tahun 2022, tentang pedoman pemberian tugas belajar dan keterangan belajar bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, mengatur ketentuan terkait tugas belajar dan kedudukan PNS tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, tugas belajar program pemerintah daerah, jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan, pembiayaan, tugas belajar mandiri, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan penetapan tugas belajar dan penghentian tugas belajar, keterangan belajar, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan lain-lain yang terkait pemberian tugas belajar dan keterangan belajar.
Dalam sambutannya Alfakhrurrazy mengatakan, pemberian tugas belajar dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah, agar kita dapat memenuhi tenaga profesional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
“Pada prinsipnya aturan ini memang harus segera kita sosialisasikan, dan seluruh ASN Kabupaten Bengkalis wajib memahami aturan tugas belajar dan keterangan belajar ini, mulai dari pucuk pimpinan sampai ke level yang paling bawah. Agar kedepannya kita tidak salah dalam melangkah, sehingga pemberian tugas belajar dan keterangan belajar bagi PNS dapat kita lakukan secara optimal dalam upaya mendorong pencapaian visi terwujudnya Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju, dan sejahtera,"ungkap Razy.
Lebih lanjut Razy berpesan kepada segenap pimpinan perangkat daerah, agar benar-benar peduli dengan tugas belajar dan keterangan belajar bawahannya. Lakukan pemantauan dan pembinaan yang objektif kepada setiap ASN yang mendapat tugas belajar maupun keterangan belajar.