Bawaslu Sambut Pileg 2024 Masih Gunakan Sistem Pemilu Terbuka
RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Puadi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materil norma sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk upaya MK dalam mengawal proses demokrasi dikutip dari rmol.id, Kamis 15 Juni 2023.
"Sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang pengawasan pemilu, Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi," ujarnya.
Putusan MK memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pileg 2024 sudah tepat sebagaimana termuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
"MK telah mempertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan," sebutnya.
Menurutnya, pertimbangan MK tidak terlepas dari kelebihan dan kelemahan sistem Pileg terbuka yang telah ditetapkan pasca reformasi.