Menu

Mahfud MD Geram, Gugat Perkomhan Rp 5 Miliar Soal Putusan Pemilu 2024 

Zuratul 16 Jun 2023, 13:01
Mahfud MD Geram, Gugat Perkomhan Rp 5 Miliar Soal Putusan Pemilu 2024. (VOI/Foto)
Mahfud MD Geram, Gugat Perkomhan Rp 5 Miliar Soal Putusan Pemilu 2024. (VOI/Foto)

RIAU24.COM - Menko Polhukam MAhfud MD, geram melihat sikap dari Perhimpunan Korban MAfia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) yang menggugat dirinya lantaran mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. 

Karena hal tersebut Mahfud MD menggungat mereka balik. Ia mengaku heran dirinya dianggap melawan hukum saat mengomentari putusan pengadilan terkait gugatan Partai PRIMA. 

"Satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu," kata Mahfud, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum," sambungnya.

Mahfud Md menjelaskan bahwa  putusan PN Jakpus itu salah tempat alias salah kamar. Hal itulah yang membuatnya ikut berkomentar.

"Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," ucapnya.

Halaman: 12Lihat Semua