Mahfud MD Geram, Gugat Perkomhan Rp 5 Miliar Soal Putusan Pemilu 2024
RIAU24.COM - Menko Polhukam MAhfud MD, geram melihat sikap dari Perhimpunan Korban MAfia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) yang menggugat dirinya lantaran mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Karena hal tersebut Mahfud MD menggungat mereka balik. Ia mengaku heran dirinya dianggap melawan hukum saat mengomentari putusan pengadilan terkait gugatan Partai PRIMA.
"Satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu," kata Mahfud, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum," sambungnya.
Mahfud Md menjelaskan bahwa putusan PN Jakpus itu salah tempat alias salah kamar. Hal itulah yang membuatnya ikut berkomentar.
"Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," ucapnya.
Mahfud mengingatkan, banyak pihak lain juga ikut mengomentari putusan PN Jakpus, oleh sebab itu dia heran hanya dirinya yang digugat.
"Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah,”jelasnya.
“Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum," sambung Mahfud Md.
(***)