Ancaman Pidana Menanti Jika ASN Kedapatan Main Politik
RIAU24.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyentuh dunia politik.
Jika kedapatan, sanksi tegas menanti bagi ASN yang terungkap bermain politik dikutip dari inilah.com, Rabu 21 Juni 2023.
"Saya kira jelas ya, ASN (Aparatur Sipil Negara) harus netral," sebutnya.
ASN harus paham arti netralitas berarti tidak berpihak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Aturan ini menyebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Tak hanya itu ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Untuk mewujudkan semua itu, dia sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Polri.
Bicara soal sanksi, ASN yang melanggar akan dihukum ringan hingga pidana
"Jika ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif sampai pidana. Sehingga, jelas aturannya ASN harus netral dalam pemilihan legislatif, eksekutif maupun yang lain," ujarnya.