KPU Tak Akan Ubah Hasil DPT Bermasalah
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan pernah mengubah hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap beberapa pihak bermasalah.
Alasannya karena DPT tersebut telah direkapitulasi secara nasional pada Minggu 2 Juli 2023 dikutip dari inilah.com.
"KPU bekerja itu punya sekuel jadwal waktu, tugas kita kan merekap dari hasil kerja-kerja penetapan tanggal 21 Juni yang kemudian direkap nasional pada 2 Juli. Nah, apakah semua nantinya akan merubah angka atau tidak ya belum tentu," sebutnya.
Menurutnya, masalah yang diungkap pada rapat pleno lalu sudah ditindaklanjuti oleh jajarannya. Seperti misalnya ditemukan 51 Orang Tak Dikenal (OTK).
"Bagaimana tindak lanjutnya? sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk datang ke si a, b, c, ini 51 orang ini misalnya di Siak masih aktif, masih WNI, kan tentu tidak bisa kita hindari, mereka ada dan kemudian kita masukan ke dalam pemilih," ujarnya.
Jika memang dibuktikan bahwa orang tersebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI), KPU tak segan untuk mengeksekusi.
Sebaliknya, KPU juga tak dapat menghapus orang tersebut dari daftar pemilih sepanjang orang tersebut memenuhi syarat.