Mediasi Konflik Suku Sakai dan PT Panahatan, Suku Sakai Minta Panahatan Jangan Mengganggu Kehidupan Sakai
"Kami masyarakat sakai minta kepada pihak polri dan TNI agar memberikan perlindungan keamanan dilokasi masyarakat sakai. Kami minta agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya yang sudah mengakibatkan warga sakai meninggal dunia. Meminta untui PT. Panahatan dikenakan sanksi adat Suku Sakai yang ada,"tegas Andik Kenedi.
Sepanjutnya, Polin Sitorus sebagai ahli waris menyampaikan, semua suku sakai seluruhnya baik dan bersama-sama dengan bapak Polin Sitorus membangun perkebunan PT. Panahatan.
Lahan disana merupakan tanah yang sudah dijual sejak tahun 1997 oleh Jaai dianggap sebagai keluarga Polin dalam pengurusan dan perkebunan PT. Panahatan. Saat itu Jaai masih berusia 15 tahun.
"Saat ini Jaai saat ini tidak jelas karena sudah membawakan warga suku sakai baik anak-anak dan ibu-ibu untuk ikut menciptakan suasana kisruh di PT. Panahatan. Kami siap menunjukkan bukti-bukti pemilikan perusahaan PT. Panahatan seluruh surat surat sudah ada sejak tahun 1998," ujar Polin Sitorus.
Sementara, Plt. Setda Bengkalis dr Ersan Saputra mengatakan bahwa, dalam mediasi ini kita tidak mencari kesalahan masing-masing pihak. Dihadapan hukum semua sama. Sama-sama warga masyarakat yang dilindungi hukum.
"Kita fokus mediasi menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Kalau masalah lahan, kita mengundang pihak yang berkompeten untuk membuktikan legalitas lahan,"ujar Ersan.