Sebut Bukan Kewenangan Menko Polhukam, Pengacara Panji Gumilang Minta Mahfud Tak Asal Ngomong Tersangka
RIAU24.COM - Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak dibubarkan oleh pemerintah. Maka dari itu, pemerintah berharap persoalan Al-Zaytun tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diselesaikan.
Namun, Kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin meminta Menko Polhukam Mahfud MD tak sesumbar menyebut kliennya akan menjadi tersangka.
Melansir cnnindonesia.com, Ali menyebut kewenangan penetapan Panji sebagai tersangka ada di tangan penyidik Bareskrim Polri dan bukan kewenangan Kemenko Polhukam.
"Seorang Mahfud MD atau Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya tidak bisa memprediksi itu. Karena apa? kewenangnya ini dari bareskrim tidak bisa mengandai-andai," ujar Ali.
Ali mengaku masih optimis kliennya tak akan menjadi tersangka. Terlebih, kata Ali, proses gelar perkara belum dilakukan terhadap Panji.
"Ya kita masih optimis kita pembelaan terhadap klien kami," tutur Ali.