Sebut Bukan Kewenangan Menko Polhukam, Pengacara Panji Gumilang Minta Mahfud Tak Asal Ngomong Tersangka
RIAU24.COM - Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak dibubarkan oleh pemerintah. Maka dari itu, pemerintah berharap persoalan Al-Zaytun tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diselesaikan.
Namun, Kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin meminta Menko Polhukam Mahfud MD tak sesumbar menyebut kliennya akan menjadi tersangka.
Melansir cnnindonesia.com, Ali menyebut kewenangan penetapan Panji sebagai tersangka ada di tangan penyidik Bareskrim Polri dan bukan kewenangan Kemenko Polhukam.
"Seorang Mahfud MD atau Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya tidak bisa memprediksi itu. Karena apa? kewenangnya ini dari bareskrim tidak bisa mengandai-andai," ujar Ali.
Ali mengaku masih optimis kliennya tak akan menjadi tersangka. Terlebih, kata Ali, proses gelar perkara belum dilakukan terhadap Panji.
"Ya kita masih optimis kita pembelaan terhadap klien kami," tutur Ali.
Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap Panji terkait dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
"Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Sebelumnya, Mahfud MD meminta agar polemik ponpes Al-Zaytun tidak dibesar-besarkan. Hal itu disampaikan Mahfud setelah Panji Gumilang yang dianggap sebagai biang keladi permasalahan telah ditangani.
Mahfud bahkan mengklaim gelar perkara telah dilakukan dan Panji akan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim.
"Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah penersangkaan kan dan pendakwaan. Lalu penuntutan dan vonis, pidana terhadap orang," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden RI, Selasa (4/7).