Akan Gelar Aksi, IMAPERI Desak Polda Riau Tindak Tegas ODOL
RIAU24.COM - Ikatan mahasiswa pemuda Riau (IMAPERI ) mendesak Polda Riau segera menertibkan keberadaan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang saat ini dinilai merugikan masyarakat seperti rusaknya fasilitas infrastruktur jalan.
Gusti Pardamean selaku Ketua Umum IMAPERI mengatakan desakan ini disampaikan karena tindakan serius atau efek jera bagi kendaraan milik perusahaan nakal yang sudah jelas itu melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah tidak ada.
Dijelaskannya maraknya kendaraan perusahaan di provinsi Riau yang membawa muatan melebih kapasitas juga merugikan masyarakat. Seperti buruknya jalan akibat ODOL.
"Dan akibat rusaknya jalan itu juga banyak sekali memicu kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban jiwa,"pungkasnya.
"Kita juga menilai Polda Riau serta jajarannya yang bertugas di jalan lalu lintas kurang maksimal,"katanya.
Sementara itu, Abdul Rahman selaku Kepala Bidang Aspirasi dan Advokasi menyampaikan mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan dan masukan ini sesuai dengan landasan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di republik Indonesia ini
“Insya Allah dalam waktu dekat ini , pihaknya akan melakukan aksi demo di depan Polda Riau dengan harapan Bapak Kapolda Riau mendengarkan aspirasi ini dan segera mengindahkan semua point point kami ini, dan jangan sampai kami mahasiswa dan pemuda menduga pihak Polda Riau bermain mata dengan pihak perusahaan,” ujar Abdul Rahman.
Berikut ini tuntutan IMAPERI kepada Polda Riau:
1. Meminta Kapolda Riau beserta jajarannya untuk menerapkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Mendesak Kapolda Riau menindak tegas pelaku Overdimensi dan Overload (ODOL) terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan Overdimensi dan Overload yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.
3. Meminta Kapolda Riau untuk segera mengevaluasi jajarannya yang kami duga tidak berintegritas dalam menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan UU yang ada.