Menu

Katika Bawaslu Tak 'Gerah' Banyak Parpol Pasang Iklan di Media Sosial

Azhar 19 Jul 2023, 19:40
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, tak menyoalkan partai politik (parpol) yang melakukan promosi di media sosial (medsos). Sumber: Indopolitika
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, tak menyoalkan partai politik (parpol) yang melakukan promosi di media sosial (medsos). Sumber: Indopolitika

RIAU24.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, tak menyoalkan partai politik (parpol) yang melakukan promosi di media sosial (medsos).

Alasannya karena saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dikutip dari inilah.com Rabu 19 Juli 2023.

"Belanja iklan di media sosial itu kan tidak (kampanye), sosialiasi kan tidak termasuk dalam pengawasan seperti kampanye," ujarnya.

Dia mengaku hanya bisa menunggu laporan dari masyarakat jika terdapat sosialisasi yang dinilai berlebihan.

"Kalau laporan awal dan kampanye kan dibuat pada saat awal kampanye, itu kemudian disampaikan kepada KPU, oleh KPU mengaudit dan kemudian kita mengawasinya," sebutnya.

Bicara soal pembatasan dana sosialisasi di media sosial, Bawaslu mengaku belum bisa membatasinya.

Namun, untuk dana kampanye menurutnya jelas ada batasannya.

"Batasan dana kampanye jelas di situ berapa, misalnya Rp2,5 miliar buat pribadi, korporat juga ada batasanya. Kampanye ya, sosialisasi enggak mungkin juga segitu," ujarnya.