Buka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang Perkawinan dan Perceraian ASN Jabatan Fungsional Guru Ini Pesan Sekda Arfan
RIAU24.COM - SIAK- Bupati Siak yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara bagi jabatan Fungsional Guru, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Hotel Grand Mempura, Kecamatan Mempura.
Dalam sambutan Sekda Arfan Usman mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk pemahaman bahwa pegawai negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam tingkah laku.
"Selaku PNS atau guru, saudara/i harus mampu untuk memberikan contoh yang baik bagi kalangan masyarakat dan peserta didik, karena guru sebagai motivator dan juga pengajar yang sampai saat ini, menjadi idola bagi masyarakat dalam memberikan ilmu pengetahuan bagi anak para generasi penerus bangsa"ucap Arfan.
Arfan menjelaskan, sesuai Peraturan perundang undangan nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri Sipil dan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta dalam rangka penyelesaian pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
"Saya sebagai Ketua PGRI Kabupaten Siak mengajak seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini, bisa mengambil makna apa yang akan disampaikan oleh narasumber nantinya, Karena Guru itu merupakan contoh bagi para peserta didik dan masyarakat sekitarnya", pinta Arfan.
Selain itu, Arfan berharap kepara guru se-Kabupaten Siak, agar kasus perceraian dan perselingkuhan dikalangan guru tidak ada lagi dimasa yang akan datang.