Mahfud MD Harap Polemik OTT Basarnas Disetop, Minta TNI Lanjut Usut
Mahfud optimistis penanganan Puspom TNI terkait kasus ini akan dilakukan objektif dan sesuai UU Peradilan militer.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," kata dia.
Polemik KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka
Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7).
Dia mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi setelah menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas. Dia mengatakan saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.