Demi Sukseskan ASEAN Forum, Semua Partai Peserta Pemilu Diminta Lakukan Hal Ini
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata bersama Pemprov DKI Jakarta meminta kepada semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang atribut parpolnya.
Atribut partai tak boleh dipasang di jalan protokol dikutip dari inilah.com, Selasa 1 Agustus 2023.
Imbauan ini lantaran ASEAN Forum akan digelar pada September 2023 mendatang.
Menurutnya, pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye, yaitu pada 28 November 2023.
"Sebelum masa kampanye, maka KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik. Hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Agar lebih didengar, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satpol PP.