Menu

Demi Dukung Sikap Kritis Anak Muda, Anies Siap Revisi Pasal Karet

Azhar 6 Aug 2023, 15:49
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan. Sumber: The Jakarta Post
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan. Sumber: The Jakarta Post

Dikutip dari cnnindonesia.com, pasal yang dianggap karet seperti pasal 27 dan 28 pada Undang-undang (UU ITE).

Pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan pemerasan dan pengancaman dalam KUHP.

UU ITE sempat direvisi pada 2016. Namun dalam revisi tersebut, pasal 27 tidak berubah banyak.

UU revisi tersebut hanya mengubah jumlah denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta dan durasi hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun.

Pada usulan perubahan kali ini, pemerintah merevisi pasal 27 ayat 3 dengan menambahkan sejumlah frasa. Mengutip situs resmi Kominfo, pasal 27 ayat 3 yang diusulkan pemerintah akan berbunyi.

Sementara pasal 28, hanya mengatur mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Halaman: 12Lihat Semua