Fakta Baru Kasus BTS 4G: Denda Konsorsium Dipangkas dari Rp 347 Miliar Jadi Rp 87 Miliar
Atas pertanyaan itu, Elvano pun menjelaskan bahwa ia bersama timnya telah menghitung denda yang akan diberikan kepada konsorsium dengan nilai lebih dari Rp 300 miliar.
Namun, Dirut Bakti Anang Achmad Latif meminta pihaknya tidak memberikan denda yang besar bagi penyedia proyek BTS 4G tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
“Pak Anang menghampiri kami dan pada saat itu menanyakan kepada kami berapa besar nilai dendannya, kemudian saya sampaikan kepada Pak Anang bahwa nilai dendanya Rp 300 sekian. Lalu Pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia,” jelas Elvano.
“Kemudian jadi menciut jauh ke bawah? Menjadi Rp 87 miliar?” tanya Hakim lagi.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Elvano.
“Berati tidak sesuai dengan aturan yang ditandatangani di kontrak?” cecar Hakim Fahzal.